KPK Cecar Ema Sumarna Soal Pembahasan Anggaran Berbagai Proyek di Pemkot Bandung
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)
11:40
18 Maret 2024

KPK Cecar Ema Sumarna Soal Pembahasan Anggaran Berbagai Proyek di Pemkot Bandung

  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait pembahasan anggaran berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Mengingat, Ema Sumarna merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bandung.   Hal itu didalami tim penyidik KPK kepada Ema Sumarna, saat menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/3). Ema diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet program Bandung Smart City.   "Ybs hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/3).  

  Sementara itu, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal. Keduanya telah diadili lebih awal dalam kasus ini. Mereka diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (15/3).   Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Andi Fernando Sijabat; Program Dinas Perhubungan Kota Bandung, Roni Achmad Kurnia; Kasi Sarana Prasarana, Ferlian Hady; PPTK PJU/PJL, Yadi Haryadi; Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana; Staf Komersil PT Marktel, Ridwan Permana dan swasta, Wahyudi. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.   "Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan diantaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek dilingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran fee/setoran uang pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," tegas Ali.   KPK sebelumnya mengakui menetapkan tersangka baru dari pengembangan perkara dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City. Perkara itu sebelumnya telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.   “Kami ingin menkonfirmasi itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah para proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pihak eksekutif pemerintahan kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” ungkap Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3).    Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, identitas para tersangka termasuk kontruksi perkara akan disampaikan saat proses penyidikan selesai.   “Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di kota Bandung. Dan seperti biasa kami akan mengumumkan secara resmi pada saat penahanan terhadap para tersangka,” pungkas Ali.    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dari pengembangan perkara Yana Mulyana terdapat lima orang. Mereka di antaranya Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono  (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 s/d 2024), Achmad Nugraha (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), Ferry Cahyadi  (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), dan Yudi Cahyadi  (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #cecar #sumarna #soal #pembahasan #anggaran #berbagai #proyek #pemkot #bandung

KOMENTAR