



Mafia Tanah Beraksi di Banyuwangi, Catut Nama Orang Meninggal Lalu Ajukan Penerbitan Sertifikat
– Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dua praktik mafia tanah di Jatim. Mereka berkomplot mengajukan penerbitan sertifikat 29 bidang lahan di kantor BPN Banyuwangi dengan surat kuasa palsu yang mencatut nama orang yang sudah meninggal. Dua tersangka, di antaranya, berinisial P, 54, dan PDR, 34.
Ketua Satgas Antimafia Tanah Kementerian ATR/BPN Arif Rachman menjelaskan, permohonan penerbitan sertifikat itu diajukan pada 18 Januari 2023. P, salah seorang pelaku, mengklaim sebagai ahli waris Siti Umami dengan surat kuasa fiktif. ”Faktanya, nama yang dicatut pemohon sebenarnya sudah meninggal pada 2019,” kata Arif di Mapolda Jatim kemarin (16/3).
Dalam aksinya, dia dibantu tersangka lain. Menurut Arif, dampak terbitnya sertifikat lahan dengan luas total sekitar 14.250 meter persegi itu membuat ahli waris sebenarnya merugi sampai Rp 17,7 miliar. ”Bagi negara, potensi kerugian yang seharusnya diperoleh dari pajak senilai Rp 500 juta,” ungkapnya.
Kasus mafia tanah lain yang dibongkar terjadi Pamekasan. Dalam perkara itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah B, 57; MS, 53; dan S, 51.
Menurut Arif, modus yang dilakukan hampir sama. Mereka mengajukan penerbitan sertifikat lahan seluas 14 ribu meter persegi milik orang lain dengan surat kuasa palsu. ”Lahan selanjutnya dijual tanpa sepengetahuan ahli waris,” tuturnya.
Berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Arif mengatakan, para pelaku tidak dihadirkan karena sedang menjalani rangkaian proses hukum di Kejari Pamekasan. ”Aksi mafia tanah ini tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga merugikan negara,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY menyatakan komitmennya untuk terus menindak mafia tanah. Terlebih, hal itu juga bisa berdampak ke investasi. ”Investor tidak akan nyaman dan aman apabila tanah yang seharusnya memiliki kepastian hukum menjadi tidak bersahabat akibat mafia tanah itu sendiri,” paparnya.
Karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk melakukan penindakan. Menurut AHY, tahun ini terdapat 82 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Jumlah itu naik 22 perkara dari tahun lalu. ”Warga yang menjadi korban silakan melapor. Begitu juga masyarakat yang mengetahui indikasi mafia tanah. Jangan pernah takut untuk mengadu,” tegasnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan, penindakan terhadap mafia tanah merupakan salah satu atensi kepolisian. Satgas khusus untuk memproses perkara itu juga telah dibentuk beberapa waktu lalu. ”Dalam pelaksanaan tugas, tim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder lain,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, kinerja satgas antimafia tanah tahun lalu tergolong baik. Dari target 3 kasus, tim bisa membongkar 4 kasus dengan 15 tersangka. ”Tahun ini targetnya naik menjadi 7 kasus. Yang mana sudah ada dua perkara terungkap,” ujarnya. (edi/c7/fal)
Tag: #mafia #tanah #beraksi #banyuwangi #catut #nama #orang #meninggal #lalu #ajukan #penerbitan #sertifikat