Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya, Giliran Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur, Beserta Adik Ronald Diperiksa Kejagung
– Pengembangan kasus suap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur masih berlanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja memeriksa eks Anggota DPR RI Edward Tannur yang juga ayah Ronald Tannur. Pemeriksaan itu terkait dugaan suap pada 3 hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Untuk ayah dari RT atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (5/11).
Selain Edward, penyidik juga memeriksa Ronald Tannur di rutan Medaeng, Sidoarjo. Juga ada anggota keluarga Ronald lainnya yang diperiksa. "Ada juga adiknya (Ronald) satu, CT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Terbaru, penyidik menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aktif dalam upaya suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengacara Lisa Rahman.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12b juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kasus #suap #hakim #surabaya #giliran #edward #tannur #ayah #ronald #tannur #beserta #adik #ronald #diperiksa #kejagung