DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
07:48
15 Maret 2024

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden

    - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur) ditunjuk oleh Presiden RI. Hal itu menggantikan rumusan lama yang menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ.   “Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam pembahasan DIM RUU DKJ di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).   Menurut Supratman, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan diatur dengan peraturan presiden. Karena itu, kata dia, presiden bisa menunjuk wapres atau menko untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi.  

  "Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," tegas Supratman.   Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipimpin oleh wapres sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).    Menurut Tito, kewenangan tersebut diserahkan ke wapres karena penanganan kawasan aglomerasi lintas menteri koordinator, sementara presiden akan mengurusi hal-hal bersifat nasional yang begitu luas dan banyak.   "Dua saja kalau bicara menyelesaikan masalah kompleks lintas menko yaitu presiden dan wapres, kita melihat itu bahwa presiden memiliki tanggungjawab nasional yang luas sekali maka perlu lebih spesifik ditangani wapres," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Rabu (13/4).   Menurut Tito, kewenangan wapres hanya melakukan harmonisasi dan koordinasi terkait program-program yang akan dijalankan di kawasan aglomerasi tersebut. Kewenangan wapres tersebut, kata dia, sama seperti peran wapres dalam percepatan pembangunan di Papua.   "Jadi semua berjalan hampir dua tahun dipimpin wapres, karena memang Papua memerlukan harmonisasi itu banyak sekali program-program di Pemerintahan Pusat tentang Papua entah masalah jalan, perhubungan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain tapi ada semacam harmonisasi yang belum optimal," ucap Tito.   Tito menegaskan, banyak persoalan yang menjadi permasalahan bersama Jakarta dan sekitarnya, mulai dari lalu lintas, polusi, banjir, migrasi penduduk hingga masalah di bidang kesehatan. Karena itu, perlu harmonisasi dan penataan serta evaluasi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.   "Oleh karena itu, ada berbagai istilah yang saat itu muncul apakah membentuk namanya kawasan metropolitan Jakarta, Jabodetabek atau namanya megapolitan atau namanya aglomerasi," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #pemerintah #sepakat #ketua #dewan #aglomerasi #jabodetabekjur #ditunjuk #presiden

KOMENTAR