VIDEO Kala Tom Lembong Siap Melawan Lewat Praperadilan: Tegaskan Tak Terima Fee dari Impor Gula
Tom Lembong pun akan melakukan upaya praperadilan.
Praperadilan ini bertujuan untuk membuka bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkap kliennya akan melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.
Ari menjelaskan persiapan gugatan oleh kliennya itu telah selesai dilakukan.
Hanya saja Ari masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.
Ia hanya menerangkan bahwasanya gugatan itu akan didaftarkan oleh pihaknya dalam waktu dekat.
"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.
Padahal menurutnya, mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.
Selanjutnya Ari mengungkapkan, praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Selain itu juga untuk mengetahui urgensi apa dibalik penahanan Tom Lembong. Ari menyebut penahahan itu adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena kliennya kooperatif, tidka mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.
Penjelasan Kejagung
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Ia mengungkap, dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Menteri Perdagangan mengandung unsur perbuatan korupsi.
Kejaksaan Agung mengatakan, aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah telah melanggar aturan, karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.
Selain itu Harli Siregar membantah asumsi yang menyebut adanya politisasi di balik penangkapan dan penetapan tersangka Tom Lembong.
Kejagung menegaskan, penetapan itu sudah sesuai prosedur.
Sebanyak 90 saksi termasuk dua ahli telah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung.
Harli menjelaskan, saat ini pihak Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong.
Ia pun mengklaim, Kejaksaan Agung telah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar penetapan status tersangka mantan Co-Captain Timnas AMIN tersebut.
Harli menegaskan pihaknya akan membuka bukti permulaan kasus ini saat persidangan.
Ia pun mengimbau publik untuk tidak bersikap tendensius, terutama soal isu adanya politisasi di balik penangkapan Tom Lembong.
Senada, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tidak harus terlihat aliran uangnya.
Qohar menuturkan, pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi diuraikan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri saja. Namun jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan maka itu melanggar hukum.
Ketua Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Tak Kriminalisasi Kebijakan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memberikan penjelasan secara utuh kepada publik mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Habiburokhman, masyarakat masih melihat konstruksi hukum kasus ini masih “sumir” atau belum jelas.
"Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik," kata Habiburokhman, dalam keterangannya pada Jumat (1/11/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan Kejagung agar penanganan kasus tersebut tak terkesan mengkriminalisasi kebijakan.
"Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman khawatir, tanpa penjelasan yang jelas dan detail, penyelidikan kasus ini bisa memicu spekulasi bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik tertentu.
Dia menegaskan, pelaksanaan penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah.
"Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," tegas Habiburokhman.(*)
Tag: #video #kala #lembong #siap #melawan #lewat #praperadilan #tegaskan #terima #dari #impor #gula