Zarof Ricar Diperiksa MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus & Rencana Suap Perkara Ronald Tannur
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 
13:52
4 November 2024

Zarof Ricar Diperiksa MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus & Rencana Suap Perkara Ronald Tannur

- Zarof Ricar dikabarkan tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) diduga terkait makelar kasus dan pemufakatan jahat berupa suap di perkara Ronald Tannur.

Adapun Zarof diperiksa oleh tim MA di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2024).

Terkait hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan soal pemeriksaan tersebut.

"Ya mas (soal pemeriksaan Zarof Ricar oleh Tim MA)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Sementara itu Juru Bicara MA, Yanto menerangkan, meski belum mendapat informasi mengenai pemeriksaan tersebut, namun ia menegaskan bahwa tim yang dibentuk itu telah memiliki Surat Ketetapan (SK) untuk menjalani tugas.

"Yang jelas tim sudah mendapatkan SK. (Tapi) apakah (Zarof) diperiksa hari ini nanti ditanya ya," ucap Yanto.

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa hakim kasasi yang memutus terpidana Ronald Tannur soal perkara penganiayaan. Adapun putusannya yakni selama lima tahun penjara.


Juru Bicara MA, Yanto mengatakan tim ini diputuskan setelah pimpinan MA melakukan rapat pada Senin (28/10/2024) secara kolektif kolegial.

"Memutuskan membentuk tim pemeriksa Yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin.

Adapun tim yang terbentuk terdiri dari Diharso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan MA, Jupriyadi selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA dan Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA yang merupakan anggota tim.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Untuk melakukan tugas tersebut Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.

Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.

Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #zarof #ricar #diperiksa #kejagung #terkait #makelar #kasus #rencana #suap #perkara #ronald #tannur

KOMENTAR