94
Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan kesannya selama mengikuti pembekalan atau retreat jajaran Kabinet Merah Putih di Kawasan Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) (IG Zulhas)
22:32
3 November 2024
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Airlangga: Jangka Pendek Kemnaker Segera Bahas UMP 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi Apindo, Rabu (30/10), guna membahas UMP 2025. (ANTARA)
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah bakal menindaklanjuti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU Cipta Kerja. “Terkait keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti putusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11). Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa dalam waktu dekat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mempersiapkan perumusan upah minimum sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut. Namun, kata Airlangga, terkait hal teknis mengenai upah, Kemnaker perlu menyampaikannya lebih dulu kepada Presiden Prabowo Subianto. “Secara bertahap dari Kementerian Ketenagakerjaan akan mempersiapkan tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum (UMP 2025), kemudian upah sektoral kemudian akan ada pemberitahuan kepada para Gubernur yang siklusnya ada di sana, namun hal teknisnya kami harus lapor pak Presiden dulu,” ujarnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu sebagaimana dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja. Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10). Oleh karena itu, MK meminta segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Sehingga dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan.
Editor: Kuswandi
Tag: #tindaklanjuti #putusan #soal #judicial #review #cipta #kerja #airlangga #jangka #pendek #kemnaker #segera #bahas #2025