Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Ahmad Sahroni Jumat Pekan Depan
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni hadir persidangan dalam kasus pencemaran nama baik terkait ?Pembungkaman 30 miliar? dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
13:16
13 Maret 2024

Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Ahmad Sahroni Jumat Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, pada Jumat (22/3) mendatang. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.   KPK sedianya menjadwalkan pemanggilan Sahroni pada Jumat (8/3) lalu. Hanya saja, Sahroni urung hadir agenda pemeriksaan KPK saat itu. Dia pun meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.   "Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).  

  Ali meyakini, Sahroni akan kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK di waktu mendatang. Sebab, keterangannya penting untuk dapat membuat terang kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.   "Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," tegas Ali Fikri.  

  Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.   Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.  

  Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.   Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kasus #tppu #syahrul #yasin #limpo #panggil #ahmad #sahroni #jumat #pekan #depan

KOMENTAR