Dirdik Jampidsus Kejagung Pakai Jam Tangan Mewah Rp 1,1 Miliar tapi Tak Tercantum di LHKPN, KPK Akan Tindaklanjuti
– Jam tangan mewah yang dipakai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menarik perhatian publik.
Jam tangan mahal itu dipakai Qohar saat memberikan keterangan soal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula pada Selasa (29/10).
Abdul Qohar diketahui memakai jam tangan Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather Ø46 mm seharga Rp 1,1 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan turut menanggapi polemik penggunaan jam tangan mewah yang digunakan Qohar. Sebab, jam tangan mewah itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Qohar. "Saya lihat dulu ya," kata Pahala dikonfirmasi, Minggu (3/11).
Pahala memastikan, pihaknya akan mendalami soal dugaan jam tangan mewah milik Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar yang tidak tercatat di dalam LHKPN.
"Pada prinsipnya setiap masukan dari masyarakat, termasuk media, pasti KPK tindaklanjuti," tegas Pahala.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyerahkan sepenuhnya dugaan polemik penggunaan jam tangan mewah itu kepada Qohar. "Silakan dikonfirmasi ke yang bersangkutan," ucap Harli.
Meski demikian, Harli memastikan pihaknya selalu memberikan imbauan kepada para pegawai dan pejabat di Kejagung untuk selalu patuh menyampaikan LHKPN. "Tentu, karena itu kewajiban," ujar Harli.
Sementara itu, JawaPos.com telah mengonfirmasi terkait dugaan penggunaan jam tangan mewah itu kepada Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Namun, Qohar tidak meresponsnya.
Abdul Qohar tercatat memiliki harta senilai Rp 5.604.202.160 atau Rp 5,6 miliar. Total harta kekayaan itu tercatat dalam LHKPN yang diserahkan pada 31 Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.
Qohar tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang yang tersebar di Lamongan dan Malang, Jawa Timur. Total harta tidak bergerak milik Abdul Qohar itu senilai Rp 4.418.000.000 atau Rp 4,4 miliar.
Qohar juga mengklaim hanya mempunyai dua alat transportasi berupa mobil Toyota Jeep tahun 2018 seharga Rp 310 juta dan sepeda motor honda 2018 senilai Rp Rp 4,5 juta. Sehingga harta kekayaan alat transportasi milik Qohar itu sejumlah Rp 314.500.000.
Selain itu, Qohar juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 1.016.702.160. Namun, Qohar juga memiliki utang sebesar Rp 150 juta.
Tag: #dirdik #jampidsus #kejagung #pakai #tangan #mewah #miliar #tapi #tercantum #lhkpn #akan #tindaklanjuti