Anak Buahnya Terlibat Beking, Meutya Hafid Klaim Kementerian Komdigi telah Blokir 187 Ribu Situs Judi Online
Jumpa pers Komdigi dengan Menteri Meutya Hafid usai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10). (Istimewa)
20:48
2 November 2024

Anak Buahnya Terlibat Beking, Meutya Hafid Klaim Kementerian Komdigi telah Blokir 187 Ribu Situs Judi Online

- Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengaku sangat mengedepankan prinsip keterbukaan dan dukungan atas upaya Polri membongkar kasus judi online yang melibatkan jajaran atau pegawai Kementerian Komdigi.

"Kami menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian. Tugas utama kami adalah memberantas judi online,” ujar Meutya Hafid di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Kendati ada oknum pegawai Kementerian Komdigi terlibat dalam beking judi online, Meutya mengklaim bahwa Kementerian Komdigi telah memblokir 187 ribu situs yang terindikasi memfasilitasi judi online.

Menurut mantan jurnalis itu, upaya blokir situs judi online itu merupakan jumlah terbanyak dalam rentang waktu 10 hari. “Sepuluh hari setelah beliau (Presiden) dilantik, 187 ribu situs (sudah ditangani). Mudah-mudahan dalam waktu 3 bulanan, kita bisa menangani 1,8 juta hingga 2 juta. Kita akan menaikkan terus (kinerja),” tegasnya.

Meutya mengaku mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo untuk menuntaskan kasus perjudian online di Indonesia. “Beliau memberikan amanat langsung terkait penanganan judi online. Paling tidak, kita persempit terus celah kepada mereka yang ingin melakukan kejahatan di dunia maya, termasuk judi online,” ungkapnya.

Sebagai langkah proaktif, Kementerian Komdigi mengklaim terus meningkatkan pengawasan situs terindikasi judi online dan memperbanyak program pembinaan untuk pegawai.

“Salah satunya dengan mengadakan apel setiap shift sebelum bertugas untuk membangkitkan semangat nasionalisme dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pakta Integritas Anti Judi Online,” jelasnya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #anak #buahnya #terlibat #beking #meutya #hafid #klaim #kementerian #komdigi #telah #blokir #ribu #situs #judi #online

KOMENTAR