Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi, Polda Metro Jaya Tambah 3 Tersangka Baru
- Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka baru berjumlah 3 orang.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (2/11).
Meski begitu, Wira belum merinci ihwal detail tersangka baru ini. Dengan demikian, maka jumlah tersangka saat ini adalah 14 orang.
“Jad total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” jelas Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
"Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.
Tag: #kasus #judi #online #libatkan #pegawai #kementerian #komdigi #polda #metro #jaya #tambah #tersangka #baru