Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali tiba-tiba Benturkan Kepala ke Dinding Berulang Kali
Ilustrasi pisau yang digunakan pelaku melukai korbannya
06:40
11 Maret 2024

Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali tiba-tiba Benturkan Kepala ke Dinding Berulang Kali

  - SNF, 26, ibu yang menusuk anaknya sampai 20 kali kembali menunjukan tindakan di luar nalar. Kini dia membenturkan kepalanya ke dinding berulang kali.    "Tadi malam pelaku dibawa ke IGD RS Bhayangkara Kramat Jati dikarenakan tersangka membenturkan kepalanya ke dinding sel ruangan tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (11/3).   Firdaus mengatakan, SNF ditahan di sel seorang diri karena kondisinya yang tidak stabil. Akibat membenturkan kepalanya ke tembok, dia mengalami memar di kepala hingga perlu mendapat perawatan medis.  

  "Karena dia mengidap terindikasi gejala skizofrenia, takutnya melukai, dia ada delusi halusinasi. Penahanan sudah berjalan dua malam," jelasnya.   Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Klaster Burgundy Residence Summarecon, Kota Bekasi Jawa Barat pada Kamis (7/3). Seorang anak berusia 5 tahun berinsial AAMS tewas di tangan ibunya sendiri, SNF, 26.    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang sekuriti. Saat itu, saksi diminta oleh ayah korban yang berada di Medan, Sumatera Utara untuk mengecek keberadaan SNF di rumahnya.   Saksi kemudian terkejut karena melihat korban sudah berlumuran darah di dalam kamar. Saksi membuat laporan kepada Polsek Bekasi Barat. Lalu Polsek bersama tim dari Polres mengecek ke lokasi.   "Mendapati sesosok mayat anak berada di lantai 2 di kamar, yang terdapat anak tersebut sudah tergeletak berlumuran darah," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3).   Penyidik di lokasi pun menemukan sebilah pisau tidak jauh dari kamar, lokasi korban tewas. Pisau terbungkus plastik berlumuran darah.   "Selanjutnya tim investigasi melakukan pengecekan luka-luka korban, ditemukan sebanyak 20 luka tusuk pada tubuh korban. Yang terdapat pada dada anak korban sebelah kiri terdapat 18 tusukan dan satu tusukan di lengan dan satu tusukan di punggung," imbuhnya.   Atas perbuatannya, SNF dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #yang #tusuk #anaknya #kali #tiba #tiba #benturkan #kepala #dinding #berulang #kali

KOMENTAR