KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni hadir persidangan dalam kasus pencemaran nama baik terkait ?Pembungkaman 30 miliar? dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
22:40
8 Maret 2024

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Demokrat, Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni sedianya diperiksa pada hari ini, Jumat (8/3). Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR itu tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan baru menerima surat panggilan pemeriksaan.

"Informasi yang kami peroleh, untuk Pak Ahmad Sahroni memang mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain sehingga nanti kami akan menjadwal ulang," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).

Meski demikian, Ali belum menyampaikan secara pasti terkait waktu pemeriksaan ulanh terhadap Sahroni. Ali hanya menegaskan, keterangan Sahroni  dibutuhkan tim penyidik KPK untuk membongkar pencucian uang yang diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

"Kami meyakini bahwa Pak Sahroni pasti juga akan kooperatif dan membantu tim penyidik KPK sehingga menjadi jelas dan terang perbuatan dari tersangka SYL dimaksud," tegas Ali Fikri.

Sahroni sebelumnya mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (8/3). Sahroni menyatakan, telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya hari ini. 

"Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin, tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK, terima kasih," ujar Sahroni dikonfirmasi, Jumat (8/3).

Sahroni menyebut, meminta penjadwalan ulang kepada KPK. Sebab, surat pemanggilan terhadap dirinya baru diterima pada Kamis (7/3) kemarin.

"Saya enggak bisa datang hari ini, tapi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya baru kemarin datang," ucap Sahroni.

KPK memang tengah mendalami kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pengusutan kasus ini, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sharoni.

Selain Sahroni, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil seorang PNS, bernama Hotman Fajar Simanjuntak. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan TPPU yang menjerat Yasin Limpo.

"Hari ini (8/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI) dan Hotman Fajar Simanjuntak (PNS)," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3).

Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus itu, Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara Syahrul Yasin Limpo memakai uang sejumlah Rp 974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain. Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Penerimaan uang itu juga diperuntukan membayar charter pesawat senilai Rp 3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Lebih lanjut, Syahrul Yasin Limpo juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp 6.917.573.555; umrah sebesar Rp 1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp 1.654.500.000.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Atas perbuatannya itu, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #jadwalkan #ulang #pemeriksaan #terhadap #bendum #partai #nasdem #ahmad #sahroni

KOMENTAR