Perkuat Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB Minta Bupati, Wali Kota dan Warga Urus IKD
– Mal pelayanan publik (MPP) terus bertambah. Kemarin (7/3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan pembukaan MPP di sejumlah daerah. Ada 16 MPP fisik dan 25 MPP digital yang dibuka secara resmi kemarin. Dengan penambahan itu, total terdapat 216 MPP.
"Ini ada 216 MPP (MPP dan MPPD, Red), berarti Bapak/Ibu memiliki komitmen yang sangat tinggi," ujar Anas dalam sambutannya. Selain itu, 60 pemda sudah menyatakan komitmen untuk memperkuat MPP masing-masing melalui MPP digital. Lokus penyelenggara MPP digital tersebut dapat dilihat pada Keputusan Menteri PAN-RB No 864/2023.
Anas berharap, dengan kehadiran MPP di kabupaten/kota, pelayanan publik untuk masyarakat bisa terfasilitasi dengan baik lewat 4 ekosistem. Yakni, direct service, mobile service, self-service, dan electronic service.
"Nantinya masyarakat yang mau urus SKCK, KTP, dan berkas-berkas lain bisa lebih mudah dan cepat," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah tengah fokus pada penyiapan keterpaduan layanan digital. Salah satunya, portal nasional yang akan menginteroperabilitaskan berbagai layanan publik utama pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, Anas mengajak semua pemda segera melakukan interoperabilitas layanan yang ada pada satu portal itu. Hal yang bisa dilakukan pertama adalah tidak membuat aplikasi baru.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ingin masyarakat kerepotan harus menginstal aplikasi satu per satu. Untuk mengakselerasi keterpaduan layanan digital pemerintah tersebut, Kementerian PAN-RB diminta segera mempercepat implementasi sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE).
Anas menyampaikan, saat ini terdapat sembilan layanan prioritas pemerintah yang diintegrasikan dalam portal tersebut. Yakni, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.
Mantan bupati Banyuwangi itu mendorong para kepala daerah segera mengimbau warganya untuk mengurus identitas kependudukan digital (IKD). Dengan adanya identitas digital itu, cukup dengan satu identitas, seluruh data sudah terekam dan membuat masyarakat tidak perlu mengulang entri data pribadi.
"Dengan IKD, nanti menjadi single sign on (SSO) untuk mengakses ke banyak layanan digital. Jadi, mohon para bupati/wali kota, PNS, dan masyarakat untuk mengurus IKD," tuturnya. (mia/c7/oni)
Tag: #perkuat #pelayanan #publik #menteri #panrb #minta #bupati #wali #kota #warga #urus