Bareskrim Polri Tetapkan Seorang Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diduga Tersangka Melarikan Diri ke Indonesia
Proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat (8/3) oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. (./Dittipidum Bareskrim Polri)
14:32
8 Maret 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Seorang Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diduga Tersangka Melarikan Diri ke Indonesia

– Pada hari Jumat (8/3) penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar tersangka berinisial MKM yang merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia non aktif telah ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana pemilu.

“Betul, satu tersangka berinisial MKM jadi DPO,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Meskipun satu tersangka berstatus DPO, ia mengatakan bahwa pelimpahan tahap II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berlangsung.

Pada hari Jumat (8/3) ini juga pihaknya tetap melakukan pelimpahan berkas ketujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total sebanyak empat berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif tersebut.

Keenam tersangka lainnya berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, lalu PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS. Mereka masing-masing berstatus sebagai anggota.

“Tidak masalah tersangka DPO tidak hadir, karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran dari tersangka (in absentia),” ungkap Djuhandhani.

Pihak Bareskrim Polri masih akan terus mencari keberadaan tersangka MKM yang jadi DPO tersebut. Berdasarkan data perlintasan, tersangka MKM saat ini sudah berada di Indonesia.

“Tersangka masih kami cari,” tegasnya.

Sementara itu, saat ini Polri menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (28/2) kemarin. Sebab, para tersangka bersikap kooperatif saat pemeriksaan berlangsung.

Sebelumnya, berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Rabu (6/3) kemarin.

Pada hari Jumat (8/3) ini penyidik melanjutkan pelimpahan berkas tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Saksi sebanyak 18 orang dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI, dan staf KBRI Kuala Lumpur,” imbuhnya.

Tujuh orang anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif itu diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan berkas tersangka tujuh anggota PPLN itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dugaan adanya penambahan dan pemalsuan data itu terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 43.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sesuai dengan Berita Acara Nomor: 00/PP/05.I-BA/078/2023 pada tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sebanyak 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Editor: Hanny Suwindari

Tag:  #bareskrim #polri #tetapkan #seorang #anggota #ppln #kuala #lumpur #sebagai #kasus #tindak #pidana #pemilu #diduga #tersangka #melarikan #diri #indonesia

KOMENTAR