25
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memberikan keterangan di kawasan patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). (Ryandi)
20:24
31 Oktober 2024
Serikat Buruh Akan Kirim Karangan Bunga untuk Hakim MK dan Kapolri
- Para petinggi serikat buruh di Indonesia berencana mengirimkan karangan bunga kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (31/10/2024) besok. Hal itu dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada majelis hakim MK lantaran mengabulkan 70 persen gugatan buruh. "Karangan bunga sebagai rasa hormat kami terhadap keberanian hakim mereka memutus UU Cipta Kerja yang sudah ditunggu sekian tahun," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di kawasan patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Selain ke gedung MK, para buruh juga berencana mengunjungi mabes polri guna menemui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Mereka juga ingin mengucapkan terima kasih lantaran aparat kepolisian telah mengawal berbagai aksi buruh dengan baik. "Setelah dari MK, kami akan ke Mabes Polri menemui Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai rasa terima kasih kami atas pengertian beliau dengan jajarannya kenapa buruh berjuang di jalanan. Dengan tertib kita saksikan, tidak ada pembakaran, bahkan tidak ada apa pun, semua berjalan dengan damai," ucap Andi Gani. Staf ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di bidang Ketenagakerjaan itu juga menegaskan, kemenangan gugatan buruh di MK merupakan kemenangan seluruh buruh di Indonesia. Sebab, selama ini mereka terus berjuang menyuarakan hak-hak para buruh. "Kemenangan ini, kemenangan untuk buruh Indonesia, bukan hanya KSPI, bukan hanya KSPSI, tapi seluruh konfederasi, walaupun mereka tidak ikut menggugat, tapi perjuangan ini, kita persembahkan buat seluruh buruh Indonesia," terang Andi Gani. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Kamis (31/10/2024). Hasilnya, dari 7 poin utama yang digugat, 70 persen diantaranya memenangkan gugatan serikat buruh. Adapun ketujuh poin itu ialah sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti dan kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan. Andi Gani memaparkan, terdapat beberapa poin penting dalam gugatannya yang dimenangkan MK. Misalnya, soal pengupahan, di mana dalam menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan. "Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah. Dan itu sudah lama hilang," terang Andi Gani. Kemudian, putusan MK juga mengabulkan gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja (SP). "Soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK semena-mena," tegas Andi Gani. Dengan putusan ini, lanjut Andi Gani, perekrutan tenaga kerja asing (TKA) kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Di mana sebelumnya, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan. "Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia," terang Andi Gani. Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya. "Lalu outsourcing, sekarang dibatasi, yang tadi tidak ada batasnya," ucap Andi Gani.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #serikat #buruh #akan #kirim #karangan #bunga #untuk #hakim #kapolri