Didakwa Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiv
17:55
7 Maret 2024

Didakwa Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Ajukan Eksepsi

- Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar di kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, kawan Achsanul bernama Sadikin Rusli juga turut didakwa pada hari yang sama.

Atas dakwaan itu, Achsanul Qosasi dengan percaya diri tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Achsanul Qosasi melalui penasihat hukumnya.

Sama seperti Achsanul, Sadiin Rusli juga tak mengajukan eksepsi atas dakwaan di perkara ini.

"Kami tidak mengajukan nota keberatan," ujar Sadikin melalui tim penasihat hukumnya.

Dengan demikian, para terdakwa sama-sama siap untuk menjalani tahapan persidangan selanjutnya, yakni pemeriksaan materiil.

Untuk itu, JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan selanjutnya.

Pada pemeriksaan materiil perdana nanti, akan ada 5 saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

"Mohon izin nanti kami hadirkan di awal ke mungkin 5 dulu, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.

Sidang lanjutan dari perkara ini akan digelar pekan depan, yakni Rabu (14/3/2024).

Ke depannya, Majelis Hakim berencana menjadwalkan persidangan perkara ini setiap sepekan sekali.

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa ke persidangan ini pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 jam 10 pagi," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dilanjutkan dengan mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Sebagai informasi, dala perkara ini Achsanul Qosi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat.

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #didakwa #terima #miliar #terkait #korupsi #anggota #achsanul #qosasi #ajukan #eksepsi

KOMENTAR