Penjelasan Stafsus Presiden soal Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota Sejak 15 Februari
Monumen Nasional atau Monas di Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono buka suara soal Jakarta yang kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari 2024. 
14:49
7 Maret 2024

Penjelasan Stafsus Presiden soal Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota Sejak 15 Februari

- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono buka suara soal Jakarta yang kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). 

Status itu disebut sudah berakhir sejak 15 Februari lalu.

Hal tersebut lantaran implikasi dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dini mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Hal itu, menurut Dini, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam UU IKN. 

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam, Kamis (7/3/2024).

Dini belum bisa merinci kapan keppres itu akan diteken oleh Presiden

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.

Dini mengatakan bahwa IKN akan efektif sebagai ibu kota negara pada saat keppres sudah diterbitkan. 

"Nah pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.

Sebelumnya, status DKI yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Hal itu diungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. 

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin."

"Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Oleh sebab itu, Baleg DPR segera memulai pembahasan RUU Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Supartman mengatakan, DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait untuk membahas RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujarnya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Lebih lanjut, Supratman mengatakan nantinya status Jakarta akan dibahas dalam rapat antara DPR dan Baleg.

Termasuk kemungkinan Jakarta menjadi kota khusus ekonomi atau industri.

"Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," ujarnya. 

Supratman menambahkan, DPR dan pemerintah juga kan membahas sistem pemilihan Gubernur Jakarta.

"Kita menunggu dulu kita belum lihat DIM-nya pemerintah karena baru hari ini kan penugasannya. Baru setelah ini kami menunggu DIM dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah," ujar Supratman.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #penjelasan #stafsus #presiden #soal #jakarta #kehilangan #status #kota #sejak #februari

KOMENTAR