Tak Hanya Berhenti di Tom Lembong, ICW Desak Kejagung Usut Kementerian Lain yang Terlibat Korupsi Impor Gula
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
08:08
31 Oktober 2024

Tak Hanya Berhenti di Tom Lembong, ICW Desak Kejagung Usut Kementerian Lain yang Terlibat Korupsi Impor Gula

  Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sebab, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan pada 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.   "Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut," kata peneliti divisi hukum ICW, Diky Anandya kepada wartawan, Kamis (31/10).   ICW juga mengingatkan, agar Kejagung tidak sekadar mengurai konteks perkara korupsi impor gula tersebut secara umum. Tetapi juga harus menjelaskan terkait keterpenuhan unsur pasal di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

  “Seperti diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara. Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” ujar Diky.   Lebih lanjut, Diky menekankan terdapat dua hal yang perlu dipahami dari kasus korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara. Diky menyebut kategori itu biasanya dapat diketahui bahwa setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat. Dia juga mengatakan tidak semua kerugian negara dikategorikan kejahatan korupsi.   “Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” tegas Diky.  

  Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS).   "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).  

  Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.   Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #hanya #berhenti #lembong #desak #kejagung #usut #kementerian #lain #yang #terlibat #korupsi #impor #gula

KOMENTAR