Sengketa Proyek Alun-alun Kota Kediri Akhirnya Disidangkan di LKPP, Berikut 5 Poin yang Diajukan
Proyek alun-alun yang diberhentikan pembangunannya pada November 2023 lalu diperkirakan baru akan dilanjutkan paling cepat 2025 nanti. (Foto: Wahyu Adji/JPRK)
11:08
7 Maret 2024

Sengketa Proyek Alun-alun Kota Kediri Akhirnya Disidangkan di LKPP, Berikut 5 Poin yang Diajukan

 

Pasca pemutusan kontrak tiga bulan lalu, sengketa proyek Alun-Alun Kediri memasuki babak baru.    Kini, kasus tersebut diketahui telah disidangkan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).    Dalam persidangan itu, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, mengajukan setidaknya ada lima permohonan di depan majelis arbiter.    Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), Kamis (7/3), salah satunya, mereka menolak untuk di-blacklist atau dimasukkan dalam daftar hitam.    Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, sidang perdana di LKPP ini telah digelar pada akhir Februari 2024 lalu.    Di sana, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo sebagai pemohon, bertemu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri sebagai termohon.   Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari yang dikonfirmasi tentang pelaksanaan sidang pekan lalu itu, dan membenarkannya.    “Sudah dimulai (tahapan sidang arbitrase di LKPP, Red),” tulis Endang singkat lewat WhatsApp.  

  Sebagai informasi, LKPP jadi tempat penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan. Mekanisme ini dilakukan oleh arbiter atau majelis arbiter yang ditunjuk oleh LKPP.    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 18/2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.   Di sisi lain, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi mengatakan, sidang ini dilakukan setelah tahap mediasi dan rekonsiliasi dilalui.   “Kemarin itu baru pemeriksaan identitas para pemohon dan termohon. Termasuk penerima kuasanya masing-masing. Dan juga pembacaan permohonan dan jawaban atas permohonan,” ujarnya.   Setidaknya, ada lima poin permohonan yang diajukan oleh PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo sebagai rekanan penggarap.    Yakni, menolak adanya pemutusan kontrak, meminta pembayaran prestasi atas pembangunan proyek yang sudah dikerjakan.    Kemudian, menolak adanya blacklist, penolakan atas pencairan jaminan pelaksanaan, serta menuntut pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran.  

  “Satu persatu permohonan itu yang kami jawab,” tandas pria yang menerima kuasa dari pejabat penandatanganan kontrak (PPK) Dinas PUPR Kota Kediri terkait proyek infrastruktur Rp 17,9 miliar itu.   Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Kediri M. Muklis Isnaini menegaskan, pembayaran pekerjaan pada rekanan belum dilakukan karena menunggu proses audit.    “Untuk ganti rugi keterlambatan tidak perlu dibayarkan. Memang tidak ada keterlambatan pembayaran karena belum ada pembayaran prestasi,” jelasnya.   Setelah tahapan penyampaian permohonan dan jawaban atas permohonan tersebut, Endro menegaskan sidang ditunda hingga 14 Maret mendatang.    Kedua belah pihak nantinya akan kembali dipertemukan di tahap pembuktian. Baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon.   “(Di tahap tersebut, Red) sudah menghadirkan bukti. Bisa berupa dokumen, saksi, atau ahli. Setelah itu kesimpulan masing-masing pihak. Yang terakhir putusan,” urainya.   Untuk diketahui, proyek alun-alun senilai Rp 17,9 miliar itu, telah dimulai pada 27 Juni 2023 lalu dan ditargetkan rampung pada 21 Desember tahun lalu.   

  Namun, pembangunan proyek ini sempat tersendat. Salah satunya, diduga karena keterlambatan realisasi pekerjaan hingga tiga kali.   Selebihnya, diduga juga karena ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. Dinas PUPR Kota Kediri menyebut ada penurunan mutu beton.   Gegara hal tersebut lah yang pada akhirnya berujung pada pemutusan kontrak pada akhir November lalu. ***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #sengketa #proyek #alun #alun #kota #kediri #akhirnya #disidangkan #lkpp #berikut #poin #yang #diajukan

KOMENTAR