Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Bui
Padahal di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) itu menjadi sembilan tahun bui yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Dadan divonis lima tahun penjara.
“Amar putusan: Perbaikan redaksi amar dan pidana menjadi: 'korupsi secara bersama-sama dan berlanjut' pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10/2024).
Kolega dari Sekretaris nonaktif MA nonaktif Hasbi Hasan itu turut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000 (Rp 7,95 miliar) subsider dua tahun penjara.
Perkara nomor: 5781 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim H. Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Panitera Pengganti Tahir.
Putusan dibacakan pada Rabu, 11 September 2024.
Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto dinilai telah terbukti bersama-sama dengan Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp 7,95 miliar.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Adapun kasasi Hasbi Hasan masih dalam tahap distribusi di Mahkamah Agung.
Tag: #mahkamah #agung #kurangi #hukuman #dadan #yudianto #jadi #tahun