Bantah Tudingan Kubu Anies Soal Politisiasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Ini Murni Penegakan Hukum
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak melakukan politisasi hukum.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum. Tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Harli kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Harli mengatakan penetapan status tersangka itu lantaran penyidik sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup.
Selain itu, Harli mengatakan Tom Lembong sendiri juga sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik sebagai saksi sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara atas kasus itu.
"Bukti permulaan yang cukup itu harus dilihat atau ditemukan dari setidaknya dua alat bukti. Itu supaya clear ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Bekas Juru Bicara Anies Baswedan, Geisz Chalifah, merespons soal penetapan tersangka rekannya yang juga bekas Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Geisz mengatakan Tom Lembong tidak akan berani melawan Joko Widodo.
"Dia enggak mungkin berani lawan Jokowi kalau dia benar korupsi. Inilah harga yang harus dibayar Tom Lembong ketika dia melawan kekuasaan," kata Geisz dikutip dalam akun X miliknya, Rabu (30/10/2024). Tribunnews sudah meminta izin kepada Geisz.
Geisz juga mempertanyakan soal kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut.
"Siapa yang diperiksa, siapa yang ditangkap," kata dia.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Tag: #bantah #tudingan #kubu #anies #soal #politisiasi #kasus #lembong #kejagung #murni #penegakan #hukum