Selain TPPU, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan juga Dijerat Dugaan Penerimaan Suap
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/2/2024). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
22:40
5 Maret 2024

Selain TPPU, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan juga Dijerat Dugaan Penerimaan Suap

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain dugaan TPPU, KPK juga menjerat Hasbi Hasan dengan sangkaan menerima suap.   Kasus dugaan penerimaan suap itu  berbeda dari yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dimana Hasbi diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.   "Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke Pasal TPPU, dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).   KPK menduga, penerimaan suap oleh Hasbi Hasan kali ini dilakukan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Terlebih, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, tercantum juga nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.   Diduga, peristiwa itu terjadi pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah 'SIO' senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin.   Selanjutnya, pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240.544.400 dari Menas Erwin.   Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.   KPK menduga, penerimaan-penerimaan fasilitas itu berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. KPK memastikan, akan mengembangkan kasus itu dalam proses penyidikan.   "Perkembangannya nanti kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," tegas Ali.   Adapun TPPU yang menjerat Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi terkait kepengurusan status hukum KSP Intidana. Dalam kasus TPPU, Hasbi ditersangkakan bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka.    KPK nenduga Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan. Windi pun sempat diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy diduga menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.   Dalam proses persidangan, jaksa KPK juga turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).   Adapun, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.   Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400. Gratifikasi itu diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp 523.344.400.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #selain #tppu #sekretaris #nonaktif #hasbi #hasan #juga #dijerat #dugaan #penerimaan #suap

KOMENTAR