KPK Cecar Anak Buah Bahlil Lahadalia Soal Pemberian Izin Pertambangan di Kasus Gubernur Malut
Bahlil Lahadalia
13:40
5 Maret 2024

KPK Cecar Anak Buah Bahlil Lahadalia Soal Pemberian Izin Pertambangan di Kasus Gubernur Malut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Lembaga antirasuah telah memeriksa Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang, pada Jumat (1/3).   Anak buah dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia itu dicecar penyidik KPK terkait dugaan pemberian izin usaha pertambangan tanpa melalui mekanisme yang sah.   "Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya. Antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).  

  Keterangan terhadap Hasyim Daeng Barang dinilai penting untuk menyelesaikan berkas acara penyidikan (BAP) terhadap Abdul Gani Kasuba.   KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).   Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.  

  KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.   Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.  

  Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #cecar #anak #buah #bahlil #lahadalia #soal #pemberian #izin #pertambangan #kasus #gubernur #malut

KOMENTAR