VIDEO Sosok Zarof Ricar Eks Pejabat MA yang jadi Makelar Kasus, Kipas-kipas Uang Miliaran
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).
Zarof Ricar menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA 2012 hingga 2022.
Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu, Zarof diketahui meraup uang total Rp 920,9 Miliar atau hampir Rp 1 Triliun.
Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022.
Sebelum Zarof Ricar pensiun, ia pernah menduduki beberapa jabatan penting di MA.
Zarof Ricar pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017) oleh Ketua MA Hatta Ali.
Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020. Di luar struktur MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.
Selain itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut Zarof biasa memainkan perkara ketika ia berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
Kejaksaan Agung RI pun menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemfukatan jahat pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).
Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur membuat Dini meninggal, namun pelaku dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Setelah memberikan vonis bebas, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald karena mereka diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku.
Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof Ricar dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar sebagai bentuk fee.
Lisa memintaZarof Ricar agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
Lisa juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).
Dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali didapatkan uang tunai berbagai pecahan dengan total sekitar Rp 20 juta.
Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof Ricar yang berada di Senayan, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa saat diinterogasi Zarof mengaku lupa terkait berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022, saking banyaknya yang meminta tolong kepada Zarof Ricar.
Lantas, berapa harta kekayaan Zarof Ricar?
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof Ricar pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.
Pada waktu itu Zarof Ricar melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Total hartanya Rp 6,3 miliar.
Zarof Ricar kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016.
Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Zarof Ricar melaporkan memiliki harta Rp 36,4 miliar.
Sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp 30 miliar.
Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof Ricar melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp 43,2 miliar.
Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan.
Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022.
Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 51,4 miliar.
Aset tanah dan bangunan Zarof Ricar tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.
Untuk kendaraan, Zarof Ricar mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.(*)
Tag: #video #sosok #zarof #ricar #pejabat #yang #jadi #makelar #kasus #kipas #kipas #uang #miliaran