Sosok Saksi Penemu Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disumpah dalam Sidang PK Jessica Wongso
Saksi penemu novum dalam sidang peninjauan kembali Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 
13:18
29 Oktober 2024

Sosok Saksi Penemu Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disumpah dalam Sidang PK Jessica Wongso

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (29/10/2024). 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, proses persidangan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso ini, kini masih berlangsung.

Tampak Jessica mengenakan pakaian berwarna biru tua. Ia duduk di sebelah kuasa hukumnya.

Dalam persidangan, dihadirkan pula seorang saksi yang mengikuti sidang PK.

Sosok saksi tersebut, merupakan penemu bukti baru atau novum perkara Jessica Wongso. 

Ia bernama Helmi Bostam.

Awalnya, Hakim menanyakan mengenai kebenaran identitas. 

"Kenal dengan pemohon ya?" tanya hakim ketua.


"Kenal yang mulia," jawab Helmi Bostam.

"Saudara dihadirkan sebagai orang yang menemukan (Novum baru), kapan itu?" tanya hakim lagi.

Helmi pun menjelaskan singkat, bukti baru itu, ia dapat ketika menyaksikan wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin. 

"Saya waktu itu, melihat dari YouTube, ada siaran wawancara," jelas Helmi. 

Setelah menjelaskan singkat, Helmi disumpah di hadapan majelis hakim PN Jakpus bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.

"Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso," ucap Helmi Bostam di hadapan para hakim. 

Sebelumnya, sidang sempat ditunda, Senin (28/10/2024), karena pihak pemohon belum dapat menghadirkan saksi untuk disumpah di dalam persidangan.

“Di sini kan formalitas (administrasi) saja, diputus tetap di MA. Kita tunda jadi hari Selasa 29 Oktober 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Diketahui, mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada Rabu (9/10/2024).

Jessica telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Otto menyebut, pihaknya telah menemukan alat bukti baru atau novum di kasus kopi sianida.

Oleh sebab itu, pihaknya siap mengajukan PK perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Novum tersebut, berupa rekaman CCTV utuh yang tersimpan di dalam flashdisk.

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah. Apa namanya dulu? Semacam flashdisk."

"Satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Oliver," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Menurut Otto, rekaman CCTV yang menjadi bukti untuk mengadili Jessica pada 2016 silam, diduga tak utuh, ada bagian yang hilang di dalamnya. 

"Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat Jessica memasukan racun dalam gelas. Saat itu dibuatlah CCTV yang ada di restoran Oliver yang kemudian menjadi dasar dan petunjuk untuk menghukum Jessica," katanya. 

Dugaan tersebut, diperkuat dengan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang sebelumnya juga mengungkap dalam sebuah wawancara ekslusif.

Dalam acara tersebut, ia membawa CCTV yang tak pernah dibuka dalam sidang. 

"Ayahnya Mirna saat itu di TV One ketika wawancara dengan Karni Ilyas dia mengeluarkan CCTV ini. Dia (Ayah Mirna) mengatakan bahwa ini CCTV di Oliver dan tidak pernah ditayangkan dalam persidangan dan ini disimpan sama dia."

"Berarti seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong. Tidak utuh lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Jessica telah bersikeras, dia bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.

Keyakinannya ini, kata Otto, membuat kliennya tersebut menginginkan pengajuan PK terkait kasusnya.

"Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia (Jessica) bilang," kata Otto.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com)

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #sosok #saksi #penemu #bukti #baru #kasus #kopi #sianida #disumpah #dalam #sidang #jessica #wongso

KOMENTAR