Tak Ada Perkembangan, ICW Minta Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya soal Kasus Firli Bahuri
Hal ini dikatakan saat bersurat ke Kapolri bersama mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan M. Jasin hingga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani ke Mabes Polri, Jakarta.
"Sebagai atasan langsung dari sebagai atasan langsung dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Polda," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, kasus Firli ini seperti jalan di tempat karena sudah kurang lebih 100 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada perkembangan.
Apalagi, diketahui berkas perkaranya sudah kembali dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap.
"Kapolri dalam waktu dekat harus segera memanggil Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto. Hal ini penting agar kemudian Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli," ucapnya.
"Apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik, bahkan hingga tiga kali, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Lalu, dia juga meminta Kapolri meminta Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dalam kasus ini.
Permintaan penahanan ini semata-mata untuk mempermudah pekerjaan penyidik ketika ingin meminta keterangannya.
"Sebab, jika Firli tak kunjung ditahan, maka purnawirawan jenderal bintang tiga itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Untuk informasi, Firli sendiri diketahui absen sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya dalam rangka pelengkapan berkas perkara yakni pada 6 Februari dan 26 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Tag: #perkembangan #minta #kapolri #periksa #kapolda #metro #jaya #soal #kasus #firli #bahuri