Jokowi Bantah Anggapan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Cuma Transaksi Politik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 
18:25
29 Februari 2024

Jokowi Bantah Anggapan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Cuma Transaksi Politik

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah anggapan yang menyebut pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merupakan transaksi politik.

Prabowo diketahui mendapat pangkat Jenderal TNI (Purn) (HOR) dari Jokowi pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

"Bukan hanya sekarang ya, (pangkat Jenderal Kehormatan) dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga pernah ke Pak Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Jokowi kepada awak media, Rabu.

"Kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum Pemilu," kelakar Jokowi.

"Ini kan setelah Pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," imbuhnya.

Jokowi menjelaskan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Jokowi menegaskan penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

"Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," jelas Jokowi.

Jokowi menjelaskan penganugerahan pangkat istimewa tersebut ia setujui berdasar usulan Panglima TNI.

"Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.

Tuai Penolakan

Meski Jokowi sudah memberikan penjelasan terkait dasar hukum pemberian pangkat istimewa TNI untuk Prabowo, sejumlah pihak menyatakan penolakan dan kritik.

Termasuk PDIP, partai di mana Jokowi bernaung.

PDIP menilai gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo bertentangan dengan reformasi.

"Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan itu bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.

"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.

"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.

Penolakan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 20 lembaga/organisasi, yaitu:

  1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  2. Imparsial
  3. IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia)
  4. Asia Justice and Rights (AJAR)
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  6. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  7. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  8. Human Rights Working Group (HRWG) 
  9. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
  10. Centra Initiative
  11. Lokataru Foundation
  12. Amnesty International Indonesia
  13. Public Virtue
  14. SETARA Institute
  15. Migrant CARE
  16. The Institute for Ecosoc Rights
  17. Greenpeace Indonesia
  18. Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia)
  19. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan)
  20. Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM).

Dalam pernyataan bersama, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto.

Hal ini selain tidak tepat, juga dinilai melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu."

"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian bunyi pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pada Rabu (28/2/2024).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #jokowi #bantah #anggapan #pemberian #pangkat #jenderal #kehormatan #untuk #prabowo #cuma #transaksi #politik

KOMENTAR