KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK. (Suara.com/Dea)
16:44
28 Februari 2026

KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai

Baca 10 detik
  • KPK mengungkap penggunaan beberapa mobil operasional yang dibeli dari uang suap dalam kasus korupsi importasi DJBC.
  • Mobil dan sopir operasional tersebut berganti-ganti, menyulitkan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
  • KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, terkait dugaan gratifikasi importasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mobil operasional dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tidak hanya ada satu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, orang yang menjadi sopir mobil operasional tersebut juga berganti-ganti. Hal ini disebut menyulitkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 lalu.

Mobil operasional tersebut diduga digunakan untuk memindahkan uang dari satu safe house ke safe house lainnya.

“Bahwa ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu dan itu berganti-ganti terus,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Selain mobil yang berganti-ganti, sopir yang mengendarai kendaraan tersebut juga terus berubah untuk mengecoh petugas KPK. Dengan keterbatasan jumlah personel di lapangan, kondisi ini sempat menyulitkan proses operasi senyap.

“Ceritanya itu, bagaimana pergerakan uang itu, pergerakan ganti mobil, ganti orang, ganti supir. Terus-terus seperti itu sedangkan petugas kami di lapangan sangat terbatas,” ungkap Asep.

Mobil tersebut diketahui dibeli dari uang suap dan gratifikasi yang telah dikumpulkan. Dalam penyidikan, KPK turut mengamankan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai barang bukti.

Penetapan Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Sebelum penetapan BBP, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka, yakni:

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL),
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS),
  3. Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL),
  4. Pemilik PT BR John Field (JF),
  5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND),
  6. Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK).

Pasal yang Disangkakan

Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #ungkap #modus #mobil #operasional #berpindah #pindah #kasus #cukai

KOMENTAR