Apresiasi Respons Menpora, Ketua Komisi X DPR Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas).
Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas. Apalagi, peristiwa tersebut diduga terjadi di pelatnas yang seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk mengasah kemampuan demi prestasi bangsa.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah dalam keterangannya.
Hetifah juga mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi guna mengusut kasus tersebut.
Ia menilai penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah tepat untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat FPTI serta respons Menpora dalam menangani kasus tersebut. Kebijakan penonaktifan sementara ini penting untuk menjaga kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sejalan dengan pernyataan Menpora, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hetifah menegaskan, selain sanksi pidana, pelaku juga perlu dikenai sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya agar tidak ada lagi kasus serupa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hetifah menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Ia juga menekankan perlunya pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet.
Menanggapi hal tersebut, Erick Thohir membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email [email protected]. Kementerian menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan menindaklanjuti laporan dengan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. (*)
Tag: #apresiasi #respons #menpora #ketua #komisi #desak #hukuman #maksimal #pelaku #kekerasan #seksual #atlet #panjat #tebing