Gibran Terima Audiensi IKPI, Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional
- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Jumat (27/6/2026).
Dalam audiensi itu, Gibran disebut menegaskan pentingnya penguatan ekosistem perpajakan nasional, termasuk melalui penguatan regulasi profesi konsultan pajak.
Hal ini diungkap Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang menyebut Wapres RI memandang bahwa penguatan regulasi konsultan pajak tidak semata-mata menyangkut pengaturan profesi, tetapi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara secara menyeluruh.
"Wakil Presiden menyampaikan undang-undang konsultan pajak ini bukan hanya berbicara dalam prosesi konsultan pajak, tapi bagaimana secara utuh, secara garis besarnya, secara ruang lingkup yang lebih besar menyangkut penerima negara," ungkap Vaudy, dalam keterangannya.
Baca juga: Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunker ke AS hingga UEA, Disambut Gibran
Menurut Vaudy, Gibran juga menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak, sekaligus memperjelas hak dan kewajiban seluruh pihak dalam sistem perpajakan.
Dengan kerangka hukum yang jelas, konsultan pajak diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan kalangan profesional.
Ia menambahkan, selama ini hak dan kewajiban profesi konsultan pajak kerap berada dalam posisi yang rentan terhadap perbedaan interpretasi.
Selain itu, keberadaan undang-undang konsultan pajak juga akan mengatur wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak, sehingga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan dan pada akhirnya memperkecil kesenjangan penerimaan pajak (tax gap).
"Jadi, tax gap itu antara (jumlah yang) seharusnya diterima oleh negara dibandingkan dengan realisasi yang diterima negara. Melihat perbedaan penerimaan tax gap ini yang besar, ini yang perlu dievaluasi,” terang Vaudy.
Di pertemuan itu, Vaudy mengungkap IKPI turut menyoroti belum terealisasinya perubahan PP 55 Tahun 2022 mengenai ketentuan perpajakan UMKM.
Baca juga: Janji dan Harapan Gibran untuk Para Santri Setelah Ditjen Pesantren Dibentuk
Ia menyebut, wacana perubahan regulasi UMKM sudah disampaikan pemerintah sejak akhir 2024 dan kembali dikuatkan pada akhir 2025.
Namun, hingga kini masih belum ada kejelasan lebih lanjut.
"Kami menyampaikan bahwa perubahan PP 55 mengenai UMKM harus segera dilakukan. Sudah diumumkan sejak lama, bahkan diperkuat kembali, tetapi belum ada kepastian sampai sekarang," ujar Vaudy.
Dia menilai, ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat pelaku UMKM tidak memiliki arah yang jelas sehingga berdampak pada kepatuhan pajak.
Ia mengingatkan, UMKM merupakan sektor strategis yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk tenaga kerja informal.
Baca juga: Gibran: Pemerintah Ingin Pesantren jadi Pelopor Blockchain, Robotik hingga AI
Kemudian, ia juga menilai, kepastian kebijakan menjadi fondasi penting dalam menjaga tingkat kepatuhan sukarela.
Tanpa kepastian, upaya pemerintah mendorong formalitas dan kepatuhan berisiko terhambat.
"Wajib pajak, khususnya UMKM, sedang menunggu. Jika terlalu lama tanpa realisasi, ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah khususnya di bidang perpajakan," tegas dia.
Tag: #gibran #terima #audiensi #ikpi #tegaskan #pentingnya #penguatan #ekosistem #perpajakan #nasional