Hasil Rapat Paripurna, Revisi UU Polri Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).(YouTube.com/Sekretariat Presiden)
15:22
20 Mei 2026

Hasil Rapat Paripurna, Revisi UU Polri Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR

- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR, Rabu (20/5/2026).

Persetujuan itu diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangannya secara tertulis, soal rencana menjadikan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif Komisi III DPR RI.

“Sebelum mempersilakan kepada juru bicara masing-masing, kami meminta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan digunakan oleh masing-masing juru bicara, atau untuk mempersingkat waktu, jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, apakah disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustofa saat memimpin rapat.

Baca juga: MK Pertimbangkan Panggil Komisi Reformasi di Sidang Uji Materi UU Polri

Usulan itu kemudian disetujui para peserta rapat paripurna. Setelah seluruh pandangan fraksi diserahkan, Saan menyatakan bahwa delapan fraksi telah menyampaikan sikap masing-masing terhadap revisi UU Polri.

“Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” kata dia.

Saan lalu meminta persetujuan rapat paripurna untuk menetapkan revisi UU Polri sebagai RUU usul DPR RI.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Saan.

Pertanyaan itu langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat paripurna.

Baca juga: Ditanya Soal Revisi UU Polri, Bob Hasan: Belum Ada Tuntutan, Kita Fokus RUU Perampasan Aset

Sebagai informasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya mengusulkan revisi UU Polri sebagai bagian dari hasil kerja yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, revisi undang-undang diperlukan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Jimly dalam konferensi pers.

Tag:  #hasil #rapat #paripurna #revisi #polri #ditetapkan #jadi #usul #inisiatif

KOMENTAR