Buntut Kasus Hogi Minaya, Kombes Edy Setyanto Dicopot dari Jabatan Kapolresta Sleman
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. (Polresta Sleman).
12:08
28 Februari 2026

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kombes Edy Setyanto Dicopot dari Jabatan Kapolresta Sleman

- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan sidang disiplin untuk Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Kapolresta Sleman itu dicopot dari jabatannya. Keputusan itu menyangkut penanganan kasus Hogi Minaya yang ramai menjadi atensi publik beberapa waktu lalu.

Dikutip dari pemberitaan Radar Jogja (Jawa Pos Group), Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyampaikan bahwa dalam sidang disiplin yang dilaksanakan oleh instansinya ada dua putusan. Yakni teguran tertulis serta sanksi mutasi bersifat demosi.

”Demosinya berupa pencopotan dari jabatan,” ungkap Kombes Ihsan dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (28/2).

Ihsan menyebut, sidang disiplin untuk Edy berlangsung sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di institusi Polri. Sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY dalam penanganan kasus Hogi Minaya.

”Ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat,” terang dia.

Ihsan menegaskan, proses yang telah dilakukan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik atau proses hukum pidana. Sebab, substansi pemeriksaan terhadap Edy berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan.

”Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja,” jelasnya.

Menurut Ihsan, setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

”Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik,” kata dia.

Lebih lanjut, Ihsan menyatakan, Polda DIY berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal. Tujuannya tidak lain agar setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #buntut #kasus #hogi #minaya #kombes #setyanto #dicopot #dari #jabatan #kapolresta #sleman

KOMENTAR