Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United (Dok. Satgas PKH)
13:40
28 Februari 2026

Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United

Baca 10 detik
  • Satgas PKH menyegel tambang nikel PT Mineral Trobos milik David Glen Oei di Maluku Utara karena dugaan penambangan ilegal.
  • Penindakan tegas ini dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sebagai upaya pemerintah menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan.
  • Satgas PKH memiliki wewenang menguasai kembali aset negara berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi melakukan tindakan penyegelan terhadap area operasional tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara.

Perusahaan tambang tersebut diketahui merupakan milik pengusaha David Glen Oei, yang juga dikenal luas sebagai bos klub sepak bola nasional, Malut United.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membenarkan adanya upaya penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut.

Penertiban ini dipicu oleh adanya dugaan kuat praktik penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dari otoritas terkait.

Barita menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya masif pemerintah dalam menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan di seluruh penjuru Indonesia.

"Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara," kata Barita saat dikonfirmasi pada Jumat (27/2/2026).

Ia juga memaparkan bahwa Satgas PKH memiliki wewenang untuk melakukan penguasaan kembali lahan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset negara.

Proses penguasaan kembali aset negara tersebut ditandai secara fisik dengan pemasangan plang pertanda di lokasi operasional perusahaan.

"Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas," tegas Barita.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PKH berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Barita menjamin bahwa setiap proses verifikasi pelanggaran di lapangan saat ini dilakukan dengan sistem yang terukur, akuntabel, serta transparan.

"Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan Tim Satgas di lapangan," jelas dia.

Tindakan represif ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi setiap kegiatan usaha yang berjalan secara legal di atas kawasan hutan Indonesia.

"Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional," jelas dia.

Sebagai informasi tambahan, David Glen Oei selaku pemilik perusahaan sebelumnya sempat terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan tercatat pernah melakukan pemeriksaan terhadap David Glen Oei guna mendalami kasus yang melibatkan petinggi daerah tersebut. 

Editor: Vania Rossa

Tag:  #diduga #ilegal #satgas #segel #tambang #nikel #milik #malut #united

KOMENTAR