Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat dalam Islam. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap akhir Ramadan, zakat mal memiliki ketentuan waktu dan syarat khusus sebelum seseorang diwajibkan membayarnya.
Secara umum, zakat mal menjadi wajib ketika harta telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (dimiliki selama satu tahun hijriah), serta harta tersebut termasuk jenis yang wajib dizakati.
Memahami kapan zakat mal wajib dibayarkan sangat penting agar kewajiban ini tidak terlewat dan dapat ditunaikan secara benar.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, investasi, hasil pertanian, dan sebagainya. Perintah zakat disebutkan dalam Al-Qur’an dan ditegaskan dalam banyak hadis Nabi Muhammad. Dalam praktiknya, zakat mal memiliki aturan yang lebih rinci dibanding zakat fitrah, karena berkaitan dengan jenis harta dan waktu kepemilikannya.
Waktu pembayaran zakat mal mengikuti terpenuhinya syarat nisab dan haul. Begitu keduanya terpenuhi, zakat wajib segera dibayarkan tanpa menunda-nunda.
Sebagian orang memilih membayar zakat di bulan Ramadan karena mengharap pahala yang lebih besar. Hal ini diperbolehkan, bahkan boleh membayar lebih awal sebelum haul sempurna sebagai bentuk percepatan kebaikan, selama harta telah mencapai nisab.
Umumnya zakat mal untuk emas, uang, dan perdagangan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Untuk hasil pertanian, besarnya 5 persen atau 10 persen tergantung sistem pengairannya.
Memahami syarat-syarat utama zakat mal secara rinci membantu setiap Muslim menunaikan kewajiban ini dengan benar. Dengan begitu, zakat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sarana pembersih harta dan bentuk kepedulian sosial yang nyata.
Syarat Utama Zakat Mal
Berikut adalah penjelasan lebih mendalam mengenai syarat-syarat utama zakat mal:
1. Beragama Islam
Zakat merupakan ibadah yang menjadi bagian dari rukun Islam. Karena itu, kewajiban zakat hanya berlaku bagi seorang Muslim.
Bagi non-Muslim, tidak ada kewajiban membayar zakat mal karena zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan bagian dari sistem ibadah dalam Islam.
2. Merdeka
Dalam kajian fikih klasik, zakat diwajibkan atas orang yang merdeka. Pada masa dahulu, budak tidak memiliki kepemilikan penuh atas harta sehingga tidak dibebani kewajiban zakat.
Dalam konteks modern, syarat ini secara praktis sudah tidak menjadi isu, namun tetap disebutkan dalam literatur fikih sebagai bagian dari ketentuan dasar.
3. Kepemilikan Harta yang Halal dan Penuh
Harta yang wajib dizakati harus benar-benar milik pribadi dan diperoleh dengan cara yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak sah, maka yang diwajibkan adalah mengembalikannya kepada yang berhak, bukan menzakatinya.
Selain itu, kepemilikan harus bersifat penuh (al-milk at-tam), artinya harta tersebut berada dalam kendali dan kekuasaan pemilik.
Harta yang masih dalam sengketa, belum jelas kepemilikannya, atau tidak dapat dimanfaatkan secara bebas belum termasuk objek wajib zakat.
4. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang membuat seseorang wajib membayar zakat. Jika harta belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban zakat.
Standar nisab biasanya mengacu pada:
- 85 gram emas untuk zakat emas, tabungan, dan uang
- 595 gram perak
- Sekitar 653 kg gabah untuk hasil pertanian
Untuk uang dan tabungan, nilainya disetarakan dengan harga 85 gram emas saat itu. Artinya, jika total tabungan, deposito, atau investasi telah mencapai nilai tersebut dan memenuhi syarat lain, maka zakat wajib dibayarkan.
5. Mencapai Haul (Satu Tahun Hijriah)
Haul berarti harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh dalam keadaan mencapai atau melebihi nisab. Ketentuan ini berlaku untuk harta seperti emas, uang, tabungan, dan hasil perdagangan.
Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang mencapai nisab pada bulan Safar 1447 H. Jika hingga Safar 1448 H jumlahnya tetap di atas nisab, maka pada saat itulah zakat 2,5% wajib dikeluarkan.
Namun, tidak semua jenis harta mensyaratkan haul. Hasil pertanian, misalnya, wajib dizakati setiap kali panen. Begitu juga harta temuan (rikaz), yang wajib dizakati saat ditemukan.
6. Harta Berkembang atau Berpotensi Berkembang
Syarat penting lainnya adalah bahwa harta tersebut termasuk kategori harta yang berkembang (an-nama’) atau memiliki potensi untuk berkembang.
Contohnya adalah modal usaha, hasil perdagangan, investasi, peternakan produktif, serta tabungan yang disimpan.
Harta yang bersifat kebutuhan pokok seperti rumah tinggal, kendaraan pribadi yang digunakan sehari-hari, pakaian, dan peralatan kerja tidak termasuk objek zakat, karena tidak dimaksudkan untuk dikembangkan atau menghasilkan keuntungan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni