Banteng Moncong Putih Larang Kader Berburu Rente MBG
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melarang kadernya untuk berburu rente dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Partai dengan suara terbanyak di Pemilu 2024 tersebut ingin mengawal ketat jalannya program flagship yang menggunakan anggaran negara itu, agar program itu bermanfaat dan tepat sasaran.
PDI-P juga menyiapkan langkah untuk menutup celah bagi praktik-praktik penyimpangan dalam penerapan program MBG.
Baca juga: PDI-P Ancam Sanksi Kader yang Jadikan Program MBG Lahan Proyek
Cara partai ini melarang kadernya main proyek MBG adalah dengan menerbitkan surat edaran.
Terbitkan surat edaran
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-Perjuangan menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh kader partai agar tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Berdasarkan salinan surat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 yang diterima Kompas.com, instruksi tersebut bersifat rahasia, dan ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun pada 24 Februari 2026.
Dalam surat itu, PDI-P menegaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional.
"DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” demikian bunyi salah satu poin instruksi dalam surat tersebut, dikutip Kompas.com, pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: PDI-P Terbitkan Surat Larangan Kader Cari Keuntungan Pribadi dari SPPG MBG
DPP PDI-P juga mewajibkan kader menjaga integritas serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai.
Selain itu, kader diminta mengawal pelaksanaan program MBG di daerah agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Surat itu turut menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai, dan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan internal partai.
DPP PDI-P menyebutkan, penerbitan instruksi tersebut dilatarbelakangi berbagai masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Secara kelembagaan, PDI-P juga menegaskan bahwa penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG berada pada Badan Gizi Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam edaran yang sama, PDI-P akan memberikan sanksi bagi kader yang memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi atau menjadikannya sebagai proyek.
Partai berlambang kepala banteng moncong putih ini menegaskan tidak boleh ada komersialisasi dalam program yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai,” demikian bunyi salah satu poin instruksi dalam surat.
Instruksi internal
Politikus PDI-P, Guntur Romli, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Dia menegaskan bahwa instruksi itu bersifat internal dan menunjukkan sikap tegas partai agar tidak ada kader yang terlibat dalam bisnis MBG.
"Betul, surat tersebut untuk internal partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam ‘bisnis’ MBG. Dengan adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” kata Guntur, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Politikus PDI-P Guntur Romli menyampaikan pesan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2025).
Dia menambahkan, surat itu juga menjadi respons kabar yang menyebut ada kader partai politik yang memiliki dapur MBG.
"Dengan demikian partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” pungkas dia.
Tag: #banteng #moncong #putih #larang #kader #berburu #rente