DPR Ingatkan Potensi Abuse of Power dalam Fungsi AR Pajak, Dasar Hukumnya Harus Jelas
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu merasa takut terhadap Account Representative (AR), pemeriksa, maupun penyidik pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang dinilai meningkatkan fungsi Account Representative (AR) hingga menyerupai pemeriksa pajak.
“Saat ini Dirjen Pajak meningkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak. Tidak ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Perpajakan,” kata Rizal kepada wartawan, Jumat (27/2).
Ia mengingatkan, agar tidak terjadi pergeseran fungsi yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan kewenangan di lapangan. Menurutnya, fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan merupakan dua hal berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
“Fungsi penelitian menjadi bias dengan fungsi pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada wajib pajak. Jangan sampai seperti berburu di kebun binatang,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKS itu juga mendorong wajib pajak untuk berani menyampaikan kebenaran dan tidak tunduk pada tekanan yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta agar setiap tindakan yang dinilai arogan atau mengandung unsur ancaman segera dilaporkan.
“Wajib pajak harus berani mengatakan yang sebenarnya. Bukan zamannya lagi wajib pajak takut kepada AR, pemeriksa, dan penyidik pajak. Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak tetap merupakan tanggung jawab setiap warga negara. Namun, penagihan pajak harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
“Setiap warga negara memang diwajibkan membayar pajak, tetapi penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas atau berada di wilayah abu-abu, itu namanya perampokan (robbery),” ucap Rizal.
Dalam konteks penerimaan negara yang tengah mengalami shortfall, Rizal menilai pemerintah seharusnya mendorong optimalisasi penerimaan pajak yang cepat dan berkelanjutan, bukan sekadar menghasilkan angka koreksi besar dari hasil pemeriksaan yang pada akhirnya berujung pada sengketa.
“Dalam kondisi shortfall penerimaan pajak saat ini, yang dibutuhkan pemerintah adalah penerimaan yang cepat, bukan hasil pemeriksaan dengan koreksi besar tetapi akhirnya wajib pajak mengajukan keberatan dan banding,” pungkasnya.
Tag: #ingatkan #potensi #abuse #power #dalam #fungsi #pajak #dasar #hukumnya #harus #jelas