Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Potensi TPPU dari Bandar Ko Erwin
Tersangka Erwin Iskandar atau Ko Erwin yang berstatus DPO, ditangkap Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Kini, ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)
14:22
27 Februari 2026

Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Potensi TPPU dari Bandar Ko Erwin

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkotika yang menjerat tersangka Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan pengembangan dilakukan setelah tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pelarian Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

“Rencana tindak lanjut, melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Pelarian Ko Erwin Penyetor Rp 2,8 M ke Eks Kapolres Bima Gagal Bersama 2 Orang

Selain itu, lanjut Eko, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita, gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum secara komprehensif, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Eko menjelaskan, Erwin (57) yang diduga berperan sebagai bandar narkoba, ditangkap pada Kamis (26/2/2026) pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC setelah memperoleh informasi bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai.

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pemantauan intensif dan pengejaran setelah kapal tradisional yang membawa Erwin terdeteksi hampir memasuki wilayah perairan Malaysia.

“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin Bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” jelas Eko.

Pengembangan dari Kasus AKP Malaungi

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap AKP Malaungi dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rupiah-Ringgit hingga Jam Mewah dari Ko Erwin Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Nama Erwin kemudian disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar.

Aliran dana itu diduga berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum tertentu guna memberikan perlindungan agar peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

Pengembangan perkara ini juga berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota yang berujung pada penonaktifan dan pemberhentian Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dari tangan Erwin, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 4,8 juta, uang tunai 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, dan satu unit telepon genggam Samsung.

Baca juga: Detik-detik Bareskrim Tangkap Ko Erwin di Laut, Hampir Sampai Malaysia

Selain menjerat Erwin, penyidik juga mendalami peran sejumlah pihak yang diduga membantu pelarian, termasuk fasilitator penyeberangan dan pihak yang menyiapkan kapal.

Saat ini, Erwin telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses pemberkasan perkara.

Tag:  #bareskrim #telusuri #aliran #dana #potensi #tppu #dari #bandar #erwin

KOMENTAR