Santunan Tak Cukup, Pemerintah Diminta Jamin Korban Gagal Ginjal Akut Dirawat Hingga Sembuh
Atas hal itu ia meminta pemerintah menjamin korban GGAPA yang saat ini tengah dirawat, dipastikan proses perawatannya hingga sembuh.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan putusan untuk berikan bantuan berupa santunan Rp50 juta, bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis, diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
"Kami berharap tetap ada pemenuhan hak-hak secara layak. Entah bagaimana mekanisme anggarannya, tapi yang jelas korban harus diberikan kompensasi yang layak," kata Tegar kepada Tribunnews.com Jumat (12/1/2024).
Tak hanya itu Tegar juga meminta pemerintah harus memastikan bahwa korban yang saat ini masih menjalani perawatan unutuk dirawat hingga benar-benar sembuh.
"Korban mendapatkan peralatan kesehatan yang premium sampai benar-benar sembuh," sambungnya.
Kemudian Tegar juga meminta anak-anak yang terlanjur mengalami disabilitas permanen untuk ditanggung negara.
"Sebagai informasi, masih banyak anak yang hidup dengan penuh selang di tubuhnya. Rusak sistem syarafnya. Rusak organ-organ pencernaannya. Ini tidak bisa selesai dengan hanya 50jt rupiah," jelasnya.
Sementara itu terkait Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikatakan Tegar saat ini jalannya persidangan masih berlangsung.
Diketahui gugatan tersebut menggugat sembilan pihak diantaranya BPOM dan Kemenkes.
"Mengenai persidangan sekarang sudah di tahap pembuktian. Kami masih hadirkan saksi-saksi korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah memberikan santunan kepada anak-anak korban kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan GGAPA.
"Santunan ini sifatnya murni yang merupakan bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari pemerintah atas kasus ini," tutur Muhadjir pada acara Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Kemenko PMK Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Pemberian bantuan berupa santunan diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
Rinciannya sebesar Rp. 50 juta untuk bantuan dan Rp. 10 juta untuk biaya transportasi.
"Ada pun yang lain termasuk proses hukum, kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya," kata Muhadjir.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 312 korban dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan.
Sehingga total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16,5 miliar.
Tag: #santunan #cukup #pemerintah #diminta #jamin #korban #gagal #ginjal #akut #dirawat #hingga #sembuh