Bareskrim Ambil Alih Pengejaran 'Ko Erwin', DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Dalam surat DPO tersebut, polisi juga menyertakan foto Ko Erwin.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu
Kepolisian meminta agar yang bersangkutan diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Polisi juga mencantumkan ciri-ciri khusus Erwin, yakni tinggi badan 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang.
Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Proses Pidana Kasus Pandji Pragiwaksono Tetap Berjalan meski Sudah Sidang Adat
Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Nama Erwin sebelumnya muncul dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik.
Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.
Didik juga menyatakan tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin dalam bentuk apa pun, termasuk terkait peredaran narkotika dan psikotropika.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Jual-Beli Bayi di TikTok, 12 Orang Jadi Tersangka
Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyebut isi surat pernyataan itu sejalan dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah milik pribadinya.
Tag: #bareskrim #ambil #alih #pengejaran #erwin #kasus #narkoba #kapolres #bima #kota