Anggota DPR Harap Kasus ABK Sea Dragon Tak Jadi “ATM Berjalan” Penegak Hukum
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:30
26 Februari 2026

Anggota DPR Harap Kasus ABK Sea Dragon Tak Jadi “ATM Berjalan” Penegak Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengingatkan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK) Sea Dragon tidak disalahgunakan menjadi alat kepentingan tertentu.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, hukum tidak boleh dijadikan sebagai sarana kekerasan struktural maupun “ATM berjalan” oleh aparat penegak hukum.

“Hukum jangan dijadikan alat kekerasan struktural. Hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan. Hukum jangan dijadikan alat ATM keuangan, itu intinya,” kata Bob dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait kasus ABK Sea Dragon, Kamis (27/2/2026).

Baca juga: Komisi III Akan Panggil Kajari Batam-Mataram, Bahas Kasus ABK Sea Dragon dan Mahasiswi Tewas

Bob menjelaskan, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan melalui Sekretariat Mahkamah Agung, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Oleh karena itu, pemanggilan penyidik maupun jaksa penuntut umum dalam forum DPR tidak dapat dianggap sebagai intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

“Untuk tidak kita menyentuh kepada yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan, saya kira untuk kita panggil penyidik maupun juga jaksa penuntut umum itu sama sekali tidak menyentuh dominasi daripada yudikatif,” ujar dia.

Bob yang menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR juga menyinggung kewenangan Baleg untuk memantau pelaksanaan undang-undang, termasuk KUHP dan KUHAP, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf h Tata Tertib Baleg.

Baca juga: Memahami Pidana Mati dalam KUHP Baru lewat Kasus ABK Sea Dragon

Menurut dia, salah satu hal yang perlu didalami dalam kasus ini adalah unsur mens rea atau sikap batin pelaku, yang menjadi pembeda antara orang yang benar-benar mengetahui suatu tindak pidana dan yang tidak.

“Ini kalau kita bicara objektif, mungkin dalam hal mens rea ini belum betul-betul dapat menerapkan bahwa mens rea itu bukan niat buruk, tetapi sikap batin. Apakah sikap batin itu ikut dengan perbuatan yang nyata atau actus reus,” kata Bob.

Dia menilai, dalam banyak kasus penegakan hukum, rangkaian peristiwa kerap dipotong sehingga memunculkan kesimpulan yang tidak utuh.

Baca juga: Tuntutan Mati ABK Fandi: Paradoks Keadilan di Tengah Rigiditas Hierarki Kapal

Untuk itu, DPR akan mendalami keterangan para terdakwa dengan memanggil aparat penegak hukum.

“Kita mendukung untuk memanggil para aparat penegak hukum hadir di hadapan kita dan kita siap untuk mempertanyakan semua apa yang disampaikan oleh Fandi Ramadhan dan kawan-kawan,” kata Bob.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan keluarga para terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang diangkut kapal Sea Dragon.

Baca juga: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, DPR Soroti Ketimpangan Hukuman dan Peran Aktor Besar

Dalam rapat tersebut, orangtua terdakwa Fandi Ramadhan meminta keadilan atas tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal tersebut ditangkap aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ujar Hotman.

Menurut dia, Fandi sempat menanyakan isi muatan kapal kepada kapten dan dijawab bahwa kardus yang diangkut berisi uang dan emas.

Baca juga: Komisi III DPR RI Tolak Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi Ramadhan

Sementara itu, ibu Fandi, Nirwana, menyebut anaknya sejak awal melamar untuk bekerja di kapal kargo di Thailand, bukan kapal yang kemudian digunakan untuk mengangkut narkotika.

Dalam persidangan juga terungkap Fandi menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Fandi mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut, sementara kedua orangtuanya menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa.

Tag:  #anggota #harap #kasus #dragon #jadi #berjalan #penegak #hukum

KOMENTAR