DPR Gelar Partisipasi Publik Usai Rampungkan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan(Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya))
10:42
25 Februari 2026

DPR Gelar Partisipasi Publik Usai Rampungkan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset

- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi III akan menggelar partisipasi publik dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Partisipasi publik itu akan digelar setelah Komisi III menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.

"Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga: KPK Dukung UU Perampasan Aset demi Beri Efek Jera bagi Koruptor

Dasco memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas usai DPR menyelesaikan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP.

"Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," ujar Dasco.

RUU Perampasan Aset Berisi 62 Pasal

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Baca juga: Kekhawatiran soal RUU Perampasan Aset: Aparat Sewenang-wenang Rebut Harta

Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU PErampasan Aset:

  • Bab 1 Ketentuan Umum,
  • Bab 2 Ruang Lingkup,
  • Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
  • Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
  • Bab 5 Pengelolaan Aset,
  • Bab 6 Kerja Sama Internasional,
  • Bab 7 Pendanaan, dan
  • Bab 8 Ketentuan Penutup.

Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.

Baca juga: Menerka Sebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan

Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

Baca juga: Urgensi RUU Perampasan Aset: Saat Kerugian Negara Lampaui Harta Sitaan…

Aset yang Dapat Disita

Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.

"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

Tag:  #gelar #partisipasi #publik #usai #rampungkan #penyusunan #draf #perampasan #aset

KOMENTAR