Langkah Kejaksaan Agung Dinilai Tepat Dalami Dugaan Pembiaran Tambang Timah Ilegal
Pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan menilai praktik tambang timah ilegal di Bangka Belitung diyakini tidak berjalan sendiri.
"Oleh karena itu, sudah sangat tepat Kejaksaan Agung mau mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik illegal mining tersebut," kata Ismail Rumadan saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/2/2024).
"Praktik penambangan ilegal itu terjadi biasanya pelakunya tidak tunggal, apalagi praktik illegal mining ini sudah berlangsung cukup lama," ujarnya.
Ia melihat ada pihak-pihak yang menerima manfaat dari praktik illegal mining tersebut.
"Sehingga, fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik," tuturnya.
Menurutnya, pihak yang melakukan pembiaran tersebut dapat disangkakan pasal-pasal yang bergantung pada tindak pidananya. Salah satunya penyalahgunaan wewenang.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pembiaran penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, Minggu (25/2/2024) mengatakan, praktik pembiaran tambang timah ilegal ini jika dilihat dari nilainya, diperkirakan yang terbesar yang pernah ditemukan penyidik Kejagung.
"Terkait dengan apakah yang membackingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan," kata Kuntadi.
Kata Kuntadi, pembiaran praktik tambang timah ilegal tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang yang seharusnya mengawasi dan hal itu telah dilakukan sejak lama.
Dia mengatakan upaya hukum sudah beberapa kali dilakukan aparat penegak hukum (APH) namun hanya skala kecil.
Kuntadi mengatakan upaya timnya kali ini merupakan penindakan skala besar untuk pertama kali dilakukan terhadap penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
"Sebenarnya banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru sekali ini," ujarnya.
Tag: #langkah #kejaksaan #agung #dinilai #tepat #dalami #dugaan #pembiaran #tambang #timah #ilegal