Dukung KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Menko PMK: Sifatnya Sukarela
Menurut Muhadjir, sudah selayaknya KUA digunakan untuk kepentingan semua agama.
"Pak Menteri Agama kan sudah beri penjelasan, dan saya dukung penuh itu kan namanya aja KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Agama tertentu. KUA bukan KUI, karena itu kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor itu saya kira bagus," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Pelaksanaan nikah di KUA, kata Muhadjir, dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan masing-masing agama yang bisa dilakukan di KUA.
Muhadjir berharap agar kantor KUA dibuat lebih representatif untuk menjadi tempat pernikahan.
"Cuma kantor KUA harus lebih representatif di beberapa daerah saya lihat juga sudah ada Aulanya, kemudian untuk acara resepsinya di sampingnya misalnya. Saya kira lebih praktis lebih simpel," tutur Muhadjir.
Meski begitu, Muhadjir mengatakan bahwa pelaksanaan nikah di KUA untuk berbagai agama bersifat sukarela.
Hal ini menjawab pernyataan Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Henrek Lokra yang meminta wacana tersebut dapat dipertimbangkan dengan matang, lantaran di agama Kristen, pernikahan menjadi urusan privat.
"Kalau nggak, nggak bersedia kan juga nggak apa-apa. Wong ini dibolehkan anu sifatnya, anu kok sifatnya kan apa itu sukarela tapi dimungkinkan untuk semua agama," tutur Muhadjir.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', Sabtu(24/2/2024).
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.
Tag: #dukung #jadi #tempat #nikah #semua #agama #menko #sifatnya #sukarela