Pledoi Marcella Santoso: Minta Divonis Bebas dan  Tuntutan Cabut Izin Advokat Dibatalkan
Terdakwa sekaligus Advokat Marcella Santoso menjadi saksi mahkota dalam kasus suap hakim CPO untuk terdakwa Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026). ()
06:26
24 Februari 2026

Pledoi Marcella Santoso: Minta Divonis Bebas dan Tuntutan Cabut Izin Advokat Dibatalkan

- Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso mengungkapkan beberapa permohonan saat membacakan pleidoi atas kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pertama, Marcella memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat membebaskannya dari tuduhan suap.

“Karena saya menjalani profesi saya berdasarkan rule of law dan tidak mau menambah beban kerja atau mengambil risiko berbuat suap,” jelas Marcella di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Kedua, Marcella memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuduhan TPPU.

Baca juga: Marcella Santoso: Saya Bukan Penerima Suap, tapi Saya Dituntut TPPU!

“Karena saya tidak menguasai, tidak menerima, tidak menikmati hasil tindak pidana suap. Dan karenanya saya tidak pernah melakukan pencucian ataupun mengubah bentuk hasil tindak pidana suap,” tegas dia.

Menurut Marcella, alat atau hasil tindak pidana suap berada dalam penguasaan penerima suap, sementara dirinya bukan penerima suap.

Ketiga, Marcella memohon kepada majelis hakim agar membebaskan tuntutan pencabutan izin advokat.

Ia menyatakan sangat mencintai profesinya, telah menempuh pendidikan tinggi untuk meraihnya, serta mengabdi kepada masyarakat dengan penuh dedikasi dalam membela kepentingan para pencari keadilan.

“Dan untuk selanjutnya saya juga akan berusaha lebih keras lagi dan lebih maksimal lagi,” tegas dia.

Keempat, Marcella meminta majelis hakim untuk berpegang pada asas In Dubio Pro Reo, yaitu jika terdapat keraguan, putusan harus berpihak kepada terdakwa.

Asas ini menegaskan bahwa apabila hakim ragu atas kesalahan terdakwa karena bukti tidak cukup meyakinkan, maka putusan yang diambil harus menguntungkan terdakwa, yakni membebaskan atau melepaskannya dari tuntutan, bukan menjatuhkan hukuman.

“Kelima, mohon agar majelis hakim yang mulia dapat memutus dengan seadil-adilnya sesuai dengan proporsional kesalahan,” tegas dia.

Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Baca juga: Marcella Nilai Kasusnya Diusut Berlandaskan Benci, Amarah, dan Dendam

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).

JPU juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Apabila denda tidak dibayar,Marcella wajib menggantinya dengan kurungan pidana selama 150 hari.

Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.

Dalam amar tuntutan ini, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.

Baca juga: Marcella Santoso Rapal Doa dalam Sidang Pleidoi Kasus Suap Hakim

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Marcella melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #pledoi #marcella #santoso #minta #divonis #bebas #tuntutan #cabut #izin #advokat #dibatalkan

KOMENTAR