Pledoi Emosional Ary Gadun FM: Mohon Maaf hingga Minta Pasal TPPU Dihapus
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri berjalan keluar usai menjalami sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan ahli kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/rwa
06:22
24 Februari 2026

Pledoi Emosional Ary Gadun FM: Mohon Maaf hingga Minta Pasal TPPU Dihapus

- Advokat sekaligus pengacara Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Gadun FM membacakan pledoinya atas kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pledoi tersebut Ary bacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam pleidoinya ini, Ary meminta maaf kepada keluarga hingga organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena telah mengecewakan mereka atas perbuatannya.

Selain itu, Ary juga menyoroti penerapan pasal TPPU oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Ia menilai pasal tersebut tidak relevan dengan perbuatannya.

Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Menangis di Sidang, Memohon Vonis Adil dari Hakim

Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghapus pasal TPPU saat memberikan vonis terhadap dirinya.

Permohonan Maaf

Membuka pledoinya, Ary memohon maaf kepada keluarga yang telah kecewa terhadap perbuatannya.

Tidak lupa, Ary juga memohon maaf kepada keluarga besar Peradi sebagai organisasi yang menaunginya sebagai advokat.

“Saya menyadari bahwa perbuatan saya telah menimbulkan luka dan kekecewaan. Saya tidak mencari pembenaran atas kesalahan saya. Saya mengakui dengan jujur bahwa saya telah melakukan perbuatan yang salah,” ujar Ary.

Baca juga: Ary Gadun FM Minta Hakim Hapus Pasal Pencucian Uang dari Tuntutan Kasusnya

Dalam lubuk hatinya yang paling dalam, Ary menyesali perbuatannya.

Di hadapan majelis hakim, Ary mengatakan bahwa dia duduk di kursi pesakitan sebagai manusia biasa yang memiliki kelemahan dan telah melakukan kekeliruan dalam mengambil keputusan.

Namun, dia memohon agar majelis hakim juga melihatnya sebagai seorang suami, kepala rumah tangga, dan warga negara Indonesia (WNI) yang selama hidupnya berupaya mencari nafkah secara halal.

Minta Hapus Pasal TPPU

Dalam kesempatan ini, Ary menilai JPU mengusut kasus ini berlandaskan kebencian yang mendalam sehingga tidak melihat fakta persidangan secara menyeluruh.

Ary menekankan bahwa dia bukanlah perampok uang negara, pembunuh berantai, dan pelaku kejahatan narkoba.

Terdakwa Ariyanto Bakri atau Ary Gadun FM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  Rabu (18/2/2026).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Terdakwa Ariyanto Bakri atau Ary Gadun FM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Akan tetapi, Jaksa menuntut saya dengan hukuman 17 tahun penjara. Bahkan ancaman maksimum hukuman penjara dalam pasal TPPU yang didakwakan tidak sampai 17 tahun, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 21 miliar serta merampas seluruh harta yang telah saya kumpulkan selama ini,” jelas dia.

Ary meyakini bahwa JPU tidak memahami arti hukum yang sesungguhnya.

Ary menggarisbawahi bahwa dia tidak mengenal dan bertemu dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili kasus tindak pidana korporasi CPO.

Ary mengeklaim bahwa yang mendekati dan mendorongnya untuk menyuap hakim PN Jakarta Pusat adalah mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan memanfaatkan kedekatan serta nama dan martabat petinggi pengadilan.

Baca juga: Ary Gadun FM Awali Pleidoi dengan Minta Maaf ke Keluarga hingga Peradi

Ary kembali menekankan bahwa dirinya bukan koruptor yang telah melakukan TPPU. Ia hanya perantara dan bukan penikmat uang suap. Sebab, seluruh uang telah dia berikan kepada Wahyu Gunawan.

“Untuk itu saya memohon kepada Majelis Hakim agar melepas tuntutan TPPU terhadap saya. Karena saya bukanlah penikmat uang suap, dan yang dianggap obyek suap telah berada sepenuhnya pada Wahyu Gunawan berdasarkan saksi ahli,” tegas dia.

Pembelaan Harta yang Telah Dirampas

Masih dalam pledoinya, Ary menyampaikan bahwa tidak ada satu pun negara di dunia ini yang ingin merampas hak warganya untuk hidup layak, damai, dan sejahtera.

Oleh karena itu, Ary menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang konsultan hukum yang bekerja sesuai bidanya.

Baca juga: Junaedi Saibih: Suap Hanya dari Ary Bakri ke Eks Ketua PN Jaksel via Panitera

“Semua harta yang saya miliki bukanlah dari hasil menikmati uang suap. Harta saya, saya peroleh dari hasil kerja keras saya selama 30 tahun dengan air mata, keringat, dan pengorbanan,” jelas dia.

“Saya menyimpan seluruh bukti pembelian dalam bentuk faktur, kuitansi. Saya juga melakukan pembayaran pajak yang sah dan mendapatkan lisensi pajak berupa sertifikat pajak. Saya telah menghadirkan para ahli untuk melakukan pengesahan atas aset-aset yang saya miliki, termasuk perizinan kantor dan hal-hal lain yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sambil menangis, Ary pun meminta majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Tag:  #pledoi #emosional #gadun #mohon #maaf #hingga #minta #pasal #tppu #dihapus

KOMENTAR