Marcella Santoso: Saya Bukan Penerima Suap, tapi Saya Dituntut TPPU!
- Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso menegaskan bahwa dia bukanlah koruptor dalam kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut Marcella sampaikan saat membacakan pleidoi kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/2/2026).
“Saya bukan penerima suap, saya bukan penikmat suap, tetapi saya dituntut menikmati uang suap dan dituntut perkara TPPU,” tegas Marcella.
Baca juga: Marcella Santoso Rapal Doa dalam Sidang Pleidoi Kasus Suap Hakim
Dalam proses persidangan selama empat bulan terakhir, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ahli TPPU.
Marcella menyatakan, seluruh ahli, termasuk yang dihadirkan jaksa, menerangkan bahwa pasal TPPU dalam perkara dugaan suap dikenakan kepada pihak penerima suap yang menguasai hasil tindak pidana berupa uang suap.
“Tuntutan TPPU terkait pembelian aset dan pengenaan uang pengganti (adalah) tuntutan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum,” ungkap dia.
Marcella merasa heran karena jaksa tidak menelusuri penggunaan uang suap yang diterima oleh Wahyu Gunawan, eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Malahan dilakukan penyitaan aset yang telah saya peroleh pada waktu jauh sebelum saya menjadi kuasa hukum perkara CPO, bahkan jauh sebelum saya mengenal para klien ini,” tegas dia.
Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Baca juga: Dituntut 17 Tahun Penjara, Marcella Santoso: Semoga Bawa Kedamaian untuk Pembenci Saya
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).
JPU juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Apabila denda tidak dibayar, Marcella wajib menggantinya dengan kurungan pidana selama 150 hari.
Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU
Dalam amar tuntutan ini, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Marcella melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #marcella #santoso #saya #bukan #penerima #suap #tapi #saya #dituntut #tppu