Marcella Curhat ke Hakim: Saya Merasa Terisolasi Sebagai Satu-satunya Tahanan Perempuan
- Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso curhat merasa terisolasi sebagai tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Marcella menyampaikan itu saat membacakan pleidoiatas kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terima kasih kepada Rutan Kejari Selatan, yang meskipun bukan merupakan rumah tahanan perempuan, dan mengakibatkan saya mengalami kondisi terisolasi hampir satu tahun sebagai satu-satunya tahanan perempuan di rutan,” kata Marcella di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Pledoi Marcella Santoso: Minta Divonis Bebas dan Tuntutan Cabut Izin Advokat Dibatalkan
Meski begitu, Marcella menilai bahwa semua petugas telah menjalani tugas dengan baik.
“Namun memang kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk saya mendapat pemenuhan hak asasi manusia perempuan, karena bukan merupakan rutan perempuan,” ucap dia.
Oleh karena itu, Marcella meminta kepada majelis hakim memerintahkan permohonan pemindahan lokasi penahanannya ke rutan khusus perempuan.
“Agar sebagai manusia, saya bisa kembali mendapatkan hak berinteraksi sosial sebagai salah satu hak asasi manusia,” tegas dia.
Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).
JPU juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tidak dibayar, Marcella wajib menggantinya dengan kurungan pidana selama 150 hari.
Baca juga: Marcella Santoso: Saya Bukan Penerima Suap, tapi Saya Dituntut TPPU!
Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.
Dalam amar tuntutan ini, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Marcella melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #marcella #curhat #hakim #saya #merasa #terisolasi #sebagai #satu #satunya #tahanan #perempuan