Usai Ramai Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan dari Jabatannya
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Santri pondok pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang mengaku jadi korban pencabulan oleh kiainya (istimewa)
11:48
27 Februari 2024

Usai Ramai Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan dari Jabatannya

Universitas Pancasila, Jakarta Selatan memutuskan menonaktifkan Edie Toet Hendrato sebagai rektor. Keputusan ini diambil tak lama setelah mencuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Edie kepada salah satu pegawai honorer di kampus.   "Tidak mencopot tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tgl 14 Maret 2024," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).   Dalam perkara ini, Edie sendiri sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Namun, dia tidak hadir dalam panggilan tersebut, dan dijadwalkan ulang diperiksa pada 29 Februari 2024.  

  Diketahui, Rektor Universitas Pancasila, Jakarta, Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.   Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).   "Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.  

  Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudingan yang mengada-ada.   "Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).   Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #usai #ramai #kasus #pelecehan #seksual #rektor #universitas #pancasila #dinonaktifkan #dari #jabatannya

KOMENTAR