Terkait Suap Ronald Tannur, Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
Ronald Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti menjalani sidang secara online di PN Surabaya. (Istimewa)
15:56
25 Oktober 2024

Terkait Suap Ronald Tannur, Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

      - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam menjatuhkam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.    “Betul (digeledah)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (25/10).   Hasil penggeledahan ini diamankan beberapa barang bukti. Seperti uang tunai dan lainnya. Namun, rincian pasti barang bukti yang disita belum diketahui.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.    "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).   Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.  

  Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.   Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.        

Editor: Kuswandi

Tag:  #terkait #suap #ronald #tannur #kejagung #geledah #rumah #mantan #pejabat #zarof #ricar

KOMENTAR